Hibah diberikan kepada Pemda yang termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) seperti Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), dan KSN lainnya untuk penanganan jalan provinsi dan jalan kabupaten yang menghubungkan inlet/outlet ke/dari KSN atau origin-destination corridor approach (pendekatan O-D koridor).
Kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dengan dana hibah PHJD terdiri dari kegiatan fisik dan non fisik/institusi.
Kegiatan fisik mencakup: